Penyidik Kejati Lampung Geledah Rumah Arinal Djunaidi, Sita Aset Rp38,5 Miliar
Tampan Fernando
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memeriksa mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi (ARD), Kamis (4/9/2025).
Pemeriksaan itu terkait dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai US$17,2 juta.
Sebelumnya, Rabu (3/9/2025), tim penyidik juga menggeledah rumah Arinal di Jalan Sultan Agung, Sepang Jaya, Kedaton, Bandar Lampung.
Dari penggeledahan itu, penyidik menyita berbagai aset senilai Rp38,5 miliar yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi tersebut.
"Aset yang kami amankan meliputi tujuh unit mobil senilai Rp3,5 miliar, 645 gram logam mulia Rp1,2 miliar, uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing Rp1,3 miliar, deposito Rp4,4 miliar, serta 29 sertifikat tanah dengan nilai sekitar Rp28 miliar," ungkap Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya, saat konferensi pers, Kamis (4/9/2025).
Armen menjelaskan, hingga Kamis malam, Arinal masih menjalani pemeriksaan intensif.
“Hari ini baru dilakukan pemeriksaan pertama terhadap yang bersangkutan,” ujarnya.
Menurut Armen, penyidik saat ini tengah mendalami aliran dana sebesar US$17,2 juta yang diterima Pemprov Lampung dari Pertamina Hulu Energi melalui PT Lampung Energi Berjaya, anak perusahaan BUMD PT Lampung Jasa Utama.
Dalam kasus ini, Arinal diduga terlibat karena jabatannya sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) di PT LJU yang mewakili pemerintah daerah.
“Sejauh ini sudah ada sekitar 40 saksi yang kami periksa,” kata Armen.
Kejati Lampung
Arinal Djunaidi
korupsi dana PI
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
